Klaim Kemenangan dari Quick Count Dianggap Tak Punya Nilai

Klaim Kemenangan dari Quick Count Dianggap Tak Punya Nilai
Klaim Kemenangan dari Quick Count Dianggap Tak Punya Nilai

"Intinya, apakah mereka dalam hal ini lembaga survei, memiliki data atau fakta formulir C1, C1 Plano, DA, dan DB? Formulir itu yang harus dimiliki untuk dasar perhitungan," katanya.

Karena itu Margarito mengimbau semua lembaga survei yang melakukan quick count, sebaiknya menghentikan publikasi hasil quick count sampai KPU mengumumkan hasil pilpres 22 Juli nanti. "Ini untuk menenangkan situasi," pungkasnya. (fas/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah institusi yang paling berhak dan paling berwenang memutuskan siapa pasangan capres-cawapres yang memenangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News