Klaim Kemenangan dari Quick Count Dianggap Tak Punya Nilai
Sabtu, 12 Juli 2014 – 23:56 WIB
"Intinya, apakah mereka dalam hal ini lembaga survei, memiliki data atau fakta formulir C1, C1 Plano, DA, dan DB? Formulir itu yang harus dimiliki untuk dasar perhitungan," katanya.
Karena itu Margarito mengimbau semua lembaga survei yang melakukan quick count, sebaiknya menghentikan publikasi hasil quick count sampai KPU mengumumkan hasil pilpres 22 Juli nanti. "Ini untuk menenangkan situasi," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah institusi yang paling berhak dan paling berwenang memutuskan siapa pasangan capres-cawapres yang memenangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu