Klaim Kemenangan dari Quick Count Dianggap Tak Punya Nilai
Sabtu, 12 Juli 2014 – 23:56 WIB

Klaim Kemenangan dari Quick Count Dianggap Tak Punya Nilai
"Intinya, apakah mereka dalam hal ini lembaga survei, memiliki data atau fakta formulir C1, C1 Plano, DA, dan DB? Formulir itu yang harus dimiliki untuk dasar perhitungan," katanya.
Karena itu Margarito mengimbau semua lembaga survei yang melakukan quick count, sebaiknya menghentikan publikasi hasil quick count sampai KPU mengumumkan hasil pilpres 22 Juli nanti. "Ini untuk menenangkan situasi," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah institusi yang paling berhak dan paling berwenang memutuskan siapa pasangan capres-cawapres yang memenangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah