Klaim Kemenangan Pilpres Boleh, tapi Setelah Hasil Penghitungan KPU Selesai
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi berharap dua kubu yang bersaing di Pilpres 2019, tidak prematur mengungkapkan kemenangan ke publik. Dia meminta kontestan Pilpres 2019 menunggu hasil perhitungan suara resmi KPU.
KPU, kata Pramono, belum menentukan pemenang Pilpres 2019. KPU masih melakukan penghitungan suara. "Bersabar untuk mengikuti penghitungan suara oleh KPU. Kami berharap klaim-klaim kemenangan dilakukan setelah hasil resmi yang dikeluarkan KPU selesai," ujar Pramono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/4).
(Bacalah: Prabowo: Saya Akan dan Sudah Menjadi Presiden Seluruh Rakyat Indonesia)
Pramono menyebut pihak yang keberatan dengan hasil penghitungan KPU, sebaiknya menggunakan cara-cara yang sudah tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
(Baca Juga: Update Real Count KPU 18 April 11.30 WIB: Jokowi 59,93 Persen, Prabowo 40,07)
Salah satunya dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi kalau ada merasa keberatan UU sudah menyediaan mekanisme penyampaian keberatan," ungkap dia.
Meski begitu, Pramono menyambut baik langkah kedua kubu capres - cawapres 2019 menyikapi penghitungan Pilpres 2019. Mereka mengajak masyarakat untuk tertib dan mempercayakan penghitungan resmi ke KPU. "Dua-duanya sudah menyampaikan agar pendukung masing-masing agar menjaga ketenangan dan ketertiban," pungkas dia. (mg10/jpnn)
KPU menyebut pihak yang keberatan dengan hasil penghitungan KPU nanti, sebaiknya menggunakan cara yang sudah tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika