Klaim Mbak Tutut Soal MNC TV Dianggap tak Berdasar
JAKARTA - MNC Group menepis klaim Siti Hardiyanti Rukmana yang akan mengambil alih MNC TV (sebelumnya Televisi Pendidikan Indonesia). Legal MNC Group, Chris Taufik mengatakan putusan Mahkamah Agung yang dijadikan dasar pengakuan kepemilikan stasiun TPI yang disengketakan tidak berkaitan dengan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) yang memiliki saham mayoritas atas MNCTV.
Chris menjelaskan bahwa putusan MA yang diklaim kubu Mbak Tutu adalah antara PT Berkah Karya Bersama dan kubu Tutut sehingga secara sah, MNC tetap menjadi pemilik MNC TV.
“MNC sama sekali bukan pihak dalam perkara Tutut melawan Berkah. Itulah kenapa sampai hari ini Tutut tidak bisa menguasai MNC TV, dan tidak ada satupun putusan pengadilan ditingkat manapun yang membatalkan kepemilikan MNC tersebut,” kata Chris dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/8).
Chris sendiri mengakui klaim Mbak Tutut cukup aneh. Alasannya, kasus sengketa dengan PT Berkah dengan Mbak Tutut belum tuntas.
“Selain itu informasi yang kami terima, PT Berkah sedang dalam proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung dan gugatan kepada Tutut di Badan Arbitrase Nasional,” kata Chris.
Disebutkan pula bahwa jedah waktu gugatan yang dilayangkan Mbak Tutut cukup lama saat MNC mengakusisi saham TPI dari PT Berkah. Chris mengatakan Sejak pembelian saham dari berkah tahun 2006 hingga tahun 2007 tidak ada pihak yang pernah mempermasalahkan termasuk Tutut. Begitu pula tahun-tahun berikutnya. Hingga pada tahun 2010 tiba-tiba Tutut melakukan gugatan terhadap PT Berkah.
Pada tahun 2007 dilakukan penawaran saham perdana alias Initial Public Offering (IPO) MNC. Proses IPO melalui prosedur Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Dalam proses IPO tersebut MNC menampilkan info detil tentang perusahaan. Termasuk informasi tentang penyertaan alias kepemilikan saham MNC pada TPI. Informasi tersebut ditampilkan dalam keterbukaan informasi dan media cetak nasional.
JAKARTA - MNC Group menepis klaim Siti Hardiyanti Rukmana yang akan mengambil alih MNC TV (sebelumnya Televisi Pendidikan Indonesia). Legal MNC Group,
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia