Klaim Mbak Tutut Soal MNC TV Dianggap tak Berdasar
Selasa, 26 Agustus 2014 – 16:06 WIB

Klaim Mbak Tutut Soal MNC TV Dianggap tak Berdasar
"Gugatan Tutut ini aneh terhadap PT Berkah dilakukan sekitar lima tahun setelah MNC mengakusisinya," katanya.
Berdasarkan materi gugatan yang dilayangkan Mbak Tutut, Chris juga menilai sangat ganjal. Alasannya, tidak ada materi yang menyentuh hal-hal yang sifatnya substansial berkaitan dengan kewajiban di antara kedua belah pihak. Gugatan hanya menyangkut hal hal yang prosedural dan administrasi semata.
Makanya kata Chris, dalam gugatan tersebut MNC sebagai pemilik TPI yang baru juga bukan pihak. Artinya MNC tidak dilibatkan dalam gugatan.
“Dapat disimpulkan MNC tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Tutut dan PT Berkah. MNC tetap pemilik saham mayoritas MNC TV,” pungkas Chris. (awa/jpnn)
JAKARTA - MNC Group menepis klaim Siti Hardiyanti Rukmana yang akan mengambil alih MNC TV (sebelumnya Televisi Pendidikan Indonesia). Legal MNC Group,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang