Klaim Mbak Tutut Soal MNC TV Dianggap tak Berdasar
Selasa, 26 Agustus 2014 – 16:06 WIB
"Gugatan Tutut ini aneh terhadap PT Berkah dilakukan sekitar lima tahun setelah MNC mengakusisinya," katanya.
Berdasarkan materi gugatan yang dilayangkan Mbak Tutut, Chris juga menilai sangat ganjal. Alasannya, tidak ada materi yang menyentuh hal-hal yang sifatnya substansial berkaitan dengan kewajiban di antara kedua belah pihak. Gugatan hanya menyangkut hal hal yang prosedural dan administrasi semata.
Makanya kata Chris, dalam gugatan tersebut MNC sebagai pemilik TPI yang baru juga bukan pihak. Artinya MNC tidak dilibatkan dalam gugatan.
“Dapat disimpulkan MNC tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Tutut dan PT Berkah. MNC tetap pemilik saham mayoritas MNC TV,” pungkas Chris. (awa/jpnn)
JAKARTA - MNC Group menepis klaim Siti Hardiyanti Rukmana yang akan mengambil alih MNC TV (sebelumnya Televisi Pendidikan Indonesia). Legal MNC Group,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada