Klaim Menang Satu Putaran, Effendi-Djumiran Ancang-ancang ke MK
Minggu, 10 Maret 2013 – 07:35 WIB
Selain itu, tim pemenangan juga menyampaikan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dinyatakan menang versi quick count. Disebut tim pemenangan ESJA itu, pelanggaran-pelanggaran yang mereka temukan itu sebagian sudah dilaporkan ke Panwaslu. Untuk pelanggaran yang ditemukan pada 7 Maret 2013 ataupun sesudahnya, segera dilaporkan ke MahkamaH Konstitusi (MK).
"Ada 118 pelanggaran yang kita temukan, mulai dari pejabat yang ikut mempengaruhi pemilih, bantuan secara sistematis yang diindikasi money politic hingga pada uang rakyat digunakan untuk pemenangan. Karena itu, perlu upaya khusus untuk mendampingi rakyat untuk dapat menggunakan hak pilihnya," tambah Arteria.
Arteria membantah disebut hanya menjadikan pasangan nomor urut 5 sebagai target pengaduan. Kalau saat ini masih pasangan itu yang mengemuka tak lebih karena dari tim Ganteng lah dugaan penyelewengan paling banyak terjadi dan menonjol, terutama dugaan menggunakan kekuatan incunbenT yang dimilikinya.
“Kita berbicara bukan tanpa bukti. Kita punya bukti audio visual dan akan kita hadirkan Kadis dan Kepala Desa sebagai bukti dan saksi pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor 5 itu. Begitu juga dengan penyalah gunaan program fasilitas milik negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan pemenangan," tambah Arteria mengakhiri.
MEDAN - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Efendi Simbolon dan Jumiran Abdi mengklaim menang satu putaran. Hasil itu berdasarkan penghitungan
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Sindir Pramono di Panggung Debat, Bawa-bawa Anies dan PDIP
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Relawan Teman Pramono Gelar Nobar Debat Ketiga, Hadir Ratusan Milenial dan Gen Z
- 15.000 Anak Abah Bakal Ikut Apel Akbar Pemenangan Pram-Rano