Klaim Menang Satu Putaran, Effendi-Djumiran Ancang-ancang ke MK

Klaim Menang Satu Putaran, Effendi-Djumiran Ancang-ancang ke MK
Klaim Menang Satu Putaran, Effendi-Djumiran Ancang-ancang ke MK
Selain itu, tim pemenangan juga menyampaikan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dinyatakan menang versi quick count. Disebut tim pemenangan ESJA itu, pelanggaran-pelanggaran yang mereka temukan itu sebagian sudah dilaporkan ke Panwaslu. Untuk pelanggaran yang ditemukan pada 7 Maret 2013 ataupun sesudahnya, segera dilaporkan ke MahkamaH Konstitusi (MK).

"Ada 118 pelanggaran yang kita temukan, mulai dari pejabat yang ikut mempengaruhi pemilih, bantuan secara sistematis yang diindikasi money politic hingga pada uang rakyat digunakan untuk pemenangan. Karena itu, perlu upaya khusus untuk mendampingi rakyat untuk dapat menggunakan hak pilihnya," tambah Arteria.

Arteria membantah disebut hanya menjadikan pasangan nomor urut 5 sebagai target pengaduan. Kalau saat ini masih pasangan itu yang mengemuka tak lebih karena dari tim Ganteng lah dugaan penyelewengan paling banyak terjadi dan menonjol, terutama dugaan menggunakan kekuatan incunbenT yang dimilikinya.

“Kita berbicara bukan tanpa bukti. Kita punya bukti audio visual dan akan kita hadirkan Kadis dan Kepala Desa sebagai bukti dan saksi pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor 5 itu. Begitu juga dengan penyalah gunaan program fasilitas milik negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan pemenangan," tambah Arteria mengakhiri.

MEDAN - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Efendi Simbolon dan Jumiran Abdi mengklaim menang satu putaran. Hasil itu berdasarkan penghitungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News