Klaim Paralegal Bantu Warga Miskin
Minggu, 04 November 2012 – 21:00 WIB
JAKARTA-Lembaga Bantuan Hukum Jakarta meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dan tidak mengabulkan uji materil yang diajukan Lembaga Advocat/Pengacara Dominika, yang meminta keberadaan Paralegal dibubarkan. Keberadaan Paralegal ini sebelumnya diperkuat setelah disahkannya UU Nomor 16 tahun 2011. UU ini melegitimasi Paralegal untuk dapat memberi bantuan hukum. Namun keberadaannya menjadi terancam, setelah sejumlah advocat yang tergabung dalam Lembaga Hukum Dominika mengajukan judicial review ke MK beberapa waktu lalu. Mereka menilai pemberian bantuan hukum hanya boleh dilakukan advocat. Sementara Paralegal tidak boleh karena bukan advocat.
Dalam rilisnya yang diterima JPNN, Minggu (4/11), LBH Jakarta menilai, keberadaan Paralegal selama ini terbukti memberi sumbangsih yang sangat besar terhadap masyarakat miskin. Baik berupa bantuan hukum secara cuma-cuma, maupun pendampingan masyarakat yang tidak mendapat akses pelayanan kesehatan, serta pendidikan dalam menuntut hak-haknya.
"Kita juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) segera menyelesaikan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) sesuai yang dimandatkan UU Bantuan Hukum, khususnya yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab paralegal, dengan tentunya melibatkan paralegal dalam proses pembuatannya," pengacara Publik LBH, Sidik.
Baca Juga:
JAKARTA-Lembaga Bantuan Hukum Jakarta meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dan tidak mengabulkan uji materil yang diajukan Lembaga Advocat/Pengacara
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri