Klaim Paralegal Bantu Warga Miskin
Minggu, 04 November 2012 – 21:00 WIB
"Jadi uji materil ini tidak hanya berpotensi menghilangkan peranan paralegal, dalam beri bantuan hukum. Tapi juga meruntuhkan UU Bantuan Hukum secara keseluruhan. Jika dikabulkan, berarti tamatlah perjuangan memberi akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin," ujar salah seorang paralegal dalam konferensi pers yang digelar di LBH Jakarta, Sahat Sihotang.
Baca Juga:
Paralegal merupakan perwakilan masyarakat, khususnya yang berasal dari korban pelanggaran HAM, yang telah mendapat pelatihan hukum dan HAM, serta pendampingan dari para pengacara. Mereka ini kemudian diizinkan berpartisipasi memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang beruntung.(gir/jpnn)
JAKARTA-Lembaga Bantuan Hukum Jakarta meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dan tidak mengabulkan uji materil yang diajukan Lembaga Advocat/Pengacara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang