Klaim Paralegal Bantu Warga Miskin

Klaim Paralegal Bantu Warga Miskin
Klaim Paralegal Bantu Warga Miskin
"Jadi uji materil ini tidak hanya berpotensi menghilangkan peranan paralegal, dalam beri bantuan hukum. Tapi juga meruntuhkan UU Bantuan Hukum secara keseluruhan. Jika dikabulkan, berarti tamatlah perjuangan memberi akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin," ujar salah seorang paralegal dalam konferensi pers yang digelar di LBH Jakarta, Sahat Sihotang.

Paralegal merupakan perwakilan masyarakat, khususnya yang berasal dari korban pelanggaran HAM, yang telah mendapat  pelatihan hukum dan HAM, serta  pendampingan dari para pengacara. Mereka ini kemudian diizinkan berpartisipasi memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang beruntung.(gir/jpnn)


JAKARTA-Lembaga Bantuan Hukum Jakarta meminta Mahkamah Konstitusi (MK)  menolak dan tidak mengabulkan uji materil yang diajukan Lembaga Advocat/Pengacara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News