Klaim Pemilik Tanah, Massa Kuasai Bandara

Klaim Pemilik Tanah, Massa Kuasai Bandara
Klaim Pemilik Tanah, Massa Kuasai Bandara

Terkait insiden pemukulan terhadap warga, Letkol Nav. Joko Winarto mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah berupaya untuk persuasif, namun karena massa anarkis dengan memecahkan alat bantu navigasi berupah lampu pendaratan pesawat, sehingga demi kelancaran penerbangan dan pengaman terhadap bandara sebagai obyek vital nasional, pihaknya pun akhirnya mengusir paksa massa. "Sesuai laporan anggota kepada saya, tindakan mengusir paksa dilakukan karena massa mencoba mensabotase proses penerbangan di bandara. Lagi pula, massa dalam melakukan aksinya tidak mengantongi izin dari polisi," sebutnya.

Joko juga membantah keras anggotanya telah melakukan pemukulan dan penyandaraan terhadap warga. "Bisa jadi korban saat diusir anggota saya, terjatuh dan terkena batu. Kalau dua orang lainnya, memang ditahan untuk diambil keterangan karena dalam keadaan mabuk. Keduanya, melalui POM-AU, juga sudah diserahkan kepada polisi," sebutnya sembari menambahkan, kedua warga tersebut setelah diperiksa ternyata diketahui adalah warga Kecamatan Kupang Barat.

Sebelumnya, Kepala BPN NTT Yance Tuwera menjelaskan, pengurusan sertifikat atas tanah itu sudah sesuai prosedur yang berlaku karena ada dasar pengajuan dari pihak TNI. Dasar pengajuan pembuatan sertifikat adalah Surat Keputusan (SK) Panglima Perang Tahun 1950 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 1968. Atas dasar itulah diterbitkan sertifikat pada 13 Juni 1969 untuk hak pakai dengan jangka waktu 30 tahun. Sertifikat itu diperbarui lagi pada 1 April 1983. Seperti disaksikan Koran ini sejak pagi aparat kepolisian dari Polres Kupang Kota terus melakukan pengamanan di sekitar wilayah bandara El Tari. (mg-11/vit)

KUPANG--Ratusan massa yang mengaku sebagai pemilik tanah sempat menduduki kawasan Bandara El Tari. Sementara TNI melakukan pengamaman di lokasi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News