Klaim Pemprov Jabar Soal Status Pagar Laut di Bekasi, DKP: Kerja Sama dengan Swasta

Klaim Pemprov Jabar Soal Status Pagar Laut di Bekasi, DKP: Kerja Sama dengan Swasta
Spanduk berwarna merah dari KKP bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL terpasang di pagar laut perairan Bekasi, Rabu (15/1/2025). Foto: ANTARA/Harianto

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyampaikan soal pagar bambu yang ditemukan di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat Hermansyah Manaf mengatakan pagar laut di Bekasi berbeda dengan yang ditemukan di Tangerang. Pihaknya memastikan pemilik pagar laut di Bekasi sudah jelas.

Kata Herman, pemasanagn pagar laut itu dalam rangka penataan dan pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pal Jaya.

Adapun pihak yang dikerjasamakan untuk memasang ini yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

“Alurnya melalui lahan milik PT TRPN dan PT MAN yang memiliki sertifikat sehingga dibuat sempadan. Pemiliknya jelas, beda dengan kasus Tangerang," kata Hermansyah, Rabu (15/1/2025).

Dasar hukum pembangunan pagar laut ini juga sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 032/Kep.299-BPKAD/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor 45/PEM.04.04/BPKAD tanggal 23 Juni 2023.

Meski begitu, Herman mengungkapkan, izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk proyek tersebut belum keluar. Mengingat hal itu masuk dalam kewenangan pemerintah pusat.

"(Izin KKPRL) Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," ujarnya.

Pemprov Jawa Barat menyampaikan soal pagar bambu yang ditemukan di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News