Klaim Punya Bukti Baru, Kubu Habib Rizieq Siap Ajukan PK
jpnn.com, JAKARTA - Aziz Yanuar selaku ketua tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Aziz menilai putusan berupa perbaikan hukuman dari sebelumnya divonis empat tahun penjara atas kasus kebohongan hasil swab test RS UMMI menjadi dua tahun kurang tepat.
Dia menyebut Habib Rizieq harus dibebaskan. Dia juga memastikan punya bukti baru sehingga memberanikan diri untuk mengajukan PK.
“Tentu insyaallah (punya bukti baru),” kata Aziz, kepada JPNN, Selasa (16/11).A
Aziz mengungkapkan dalam putusan kasasi salah satu pertimbangan majelis hakim mengakui tindakan Habib Rizieq tidak menimbulkan keonaran yang mengakibatkan korban jiwa atau fisik.
“Namun hanya ramai di media massa saja dan majelis hakim kasasi juga mengakui bahwa kasus RS UMMI hanya merupakan rangkaian kasus pelanggaran prokes Covid-19,” kata Aziz.
Sebelumnya, juru bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa pengurangan hukuman ini merupakan kasasi yang diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta Anggota Majelis Suharto dan Soesilo. Vonis dicatat oleh panitera pengganti Agustina Dyah.
"Perbaikan pidana penjara menjadi dua tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11).
Kubu Habib Rizieq Shihab memastikan bakal mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Kejati Jatim Upayakan PK Agar Ronald Tannur Dihukum Setimpal
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Tobas: Nurul Ghufron Perlu Jelaskan Isu Intervensi MA soal PK Mardani Maming