Klaim Serahkan Fahri ke KPK Tanpa Diminta

Klaim Serahkan Fahri ke KPK Tanpa Diminta
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA ‎- Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Fahri Nurmello kini menjadi tahanan KPK setelah tersandung kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi BPJS Kabupaten Subang di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 

Fahri terjerat kasus tersebut setelah dilakukan pengembangan dari Jaksa Deviyanti Rochaini yang lebih dulu diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Jaksa Agung M Prasetyo mengklaim, atas izinnya ia berinisiatif menyerahkan Fahri ke KPK untuk diselidiki terkait dugaan suap itu.

"Ini bukti kalau kita kooperatif terhadap KPK. Justru kami kirimkan ke sana biar KPK yang dalami. Sekarang kalau dijadikan tersangka silakan saja," kata dia di Kejagung, Jakarta, Jumat (15/4).

‎Bekas politikus Partai NasDem ini menyiratkan bisa saja menunggu permintaan dari KPK sebelum menyerahkan Fahri. Namun, ia mengaku tidak ingin bersikap arogan sehingga memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya Fahri ke KPK.

‎"Kita yang kirimkan, bukan KPK yang minta itu satu wujud kita kooperatif dan kita terbuka," ujar dia. 

Sebelumnya diketahui, tim Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) menyerahkan Fahri Nurmello ke KPK ‎pada Selasa (12/4) siang.

Menurut Jamwas, R Widyopramono, langkah penyerahan itu untuk menunjukkan bahwa Kejagung sangat terbuka dengan pihak penegakan hukum lainnya. "Ini menunjukkan kerja sama Kejaksaan dengan KPK," ujarnya beberapa waktu lalu. (Mg4/jpnn)‎‎



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News