Klaim Sistem E-Voting BPPT Siap Digunakan

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Andrari Grahitandaru, menilai perlu dua syarat untuk menerapkan sistem e-voting dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia ke depan.
Masing-masing harus memenuhi azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Kemudian berbagai komponen yang dibutuhkan juga harus sudah disiapkan jauh hari, sebelum pelaksanaan pemilu. Baik itu terkait komponen teknologi, penyelenggara, pembiayaan, legalitas, dan masyarakat.
“Kedua syarat ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu. Jadi memang penggunaan e-voting pada pelaksanaan pemilu di Indonesia dimungkinkan, asal syarat-syarat pendukungnya telah lengkap” katanya dalam diskusi mengukur kesiapan daerah melaksanakan pilkada dengan elektronik voting, di MMD Initiative, Jakarta, Rabu (19/11).
Menurut Andrari, guna memenuhi syarat kelengkapan komponen, tahapan yang perlu dilakukan antara lain, membuat surat suara elektronik, merancang sistem pemungutan suara, merancang sistem penghitungan hasil, mengirimkan hasil pemilu ke pusat data, tabulasi dan penayangan hasil. Serta e-voting harus mampu menghasilkan jejak audit.
"Fungsi jejak audit ini penting karena proses pemungutan suara yang selama ini terjadi hampir selalu dapat dipastikan berujung pada sengketa hukum. Dengan begitu, jejak audit dapat dijadikan alat bukti hukum saat di pengadilan," ujarnya.
BPPT, kata Andrari, telah mengembangkan dan menyiapkan komponen teknologi e-voting dalam empat tahun terakhir. Hasilnya, perangkat kini sudah memenuhi syarat luber dan jurdil. Tak hanya itu, dari hasil uji coba yang dilakukan BPPT, masyarakat dan penyelenggara pemilu juga sudah siap melaksanakan e-voting.
"Sekarang ganjalannya hanya terletak pada aspek legalitas. Sampai saat ini, belum ada undang-undang maupun peraturan KPU yang mengatur secara khusus soal operasional e-voting," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Andrari Grahitandaru, menilai perlu dua syarat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Supratman Dicegat Demonstran, Lalu Bacakan Pernyataan Sikap Mahasiswa Tolak RUU TNI
- Pasbata Minta Deddy Sitorus Buktikan Tudingan Jokowi Kirim Utusan ke PDIP
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- RUU TNI Tetap Disahkan Besok, Komisi I: Soal Pro & Kontra Hal Lumrah
- Demokrat Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen untuk Hadapi Tantangan Era Digital
- Penembakan Polisi di Way Kanan, Syamsu Rizal Minta TNI Evaluasi Penggunaan Senpi