Klaim Suara SBY di Bawah 50 Persen

Paparan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto di MK

Klaim Suara SBY di Bawah 50 Persen
Klaim Suara SBY di Bawah 50 Persen
Penghilangan TPS itu, lanjut dia, tidak diimbangi dengan DPT yang bersih dan jujur. Pasal 8 ayat 1 UU 22/2007 menyatakan, KPU berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data pemilih untuk ditetapkan sebagai DPT. Nah, fakta membuktikan bahwa terdapat dua kali perubahan DPT. Setelah pada 31 Mei, DPT diubah pada 8 Juni, kemudian berubah lagi pada 6 Juli.

 

"Ada pelanggaran hukum dari termohon (KPU) karena tidak pernah melakukan pemutakhiran data pemilih sehingga DPT berubah-ubah," katanya. Dalam hal itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodasi penggunaan KTP dan paspor sebagai hak pilih tidak menghilangkan pelanggaran hukum yang dibuat KPU.

 

Hilangnya 34,5 juta suara tersebut ternyata merugikan pasangan JK-Wiranto. Chairuman menyatakan, seharusnya JK-Win tak hanya meraih 15.081.814 suara, namun memperoleh 39.231.814 suara atau 32,59 persen. "Itu berarti pasangan nomor urut dua tidak bisa serta merta ditetapkan sebagai pasangan peraih suara terbanyak, harus ada pemilu ulang," tegas Chairuman.

 

Kubu Mega-Prabowo juga menyampaikan tuntutan yang sama. Arteria Dahlan menyatakan, terdapat 28.658.634 penggelembungan suara di 25 provinsi. Penggelembungan itu terjadi di 25 provinsi, minus di Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bali, dan Kalimantan Barat. Dengan begitu, kata dia, SBY-Boediono seharusnya memperoleh 45.212.927 suara nasional. "Dengan jumlah sebanyak itu, persentase pasangan nomor urut dua adalah 48,70 persen. Belum mencapai 50 persen lebih suara nasional," kata Arteria.

 

JAKARTA - Kubu Mega-Prabowo dan JK-Wiranto membeberkan hasil penghitungan pilpres versi masing-masing. Keduanya mengungkapkan data yang menyebutkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News