Klaim Suara SBY di Bawah 50 Persen
Paparan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto di MK
Rabu, 05 Agustus 2009 – 07:41 WIB
Secara terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggap bukti pemohon dalam sengketa hasil pilpres lemah. Alasannya, bukti yang diajukan pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto hanya berupa data informal. Data tersebut dianggap tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan anggota KPU Andi Nurpati di kantornya, Selasa (4/8). "Berdasarkan penilaian kami, data yang dijadikan bukti oleh mereka itu hanya data informal," kata Andi sebelum persidangan. Data itu, kata dia, hanya berupa rekapitulasi suara versi tim kampanye.
Menurut Andi, data rekapitulasi suara yang resmi adalah formulir rekapitulasi yang dimiliki KPU, saksi, dan panitia pengawas pemilu (panwaslu). "Selain itu, kami menganggap itu data informal," ujarnya. Bahkan, lanjut dia, data rekapitulasi suara versi pemohon itu hanya ditandatangani Fadli Zon yang menjadi salah seorang anggota tim kampanye pasangan calon.
Atas dasar itu, Andi yakin bahwa bukti-bukti yang dimiliki KPU lebih kuat daripada data yang dimiliki pemohon. "Kami siapkan data yang kuat, termasuk formulir rekapitulasi suara hingga tingkat kabupaten/kota," tutur Andi.
JAKARTA - Kubu Mega-Prabowo dan JK-Wiranto membeberkan hasil penghitungan pilpres versi masing-masing. Keduanya mengungkapkan data yang menyebutkan
BERITA TERKAIT
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG