Klaim Tak Salah, Jaksa Satu Ini tak Sudi Damai dengan Jaksa Agung
![Klaim Tak Salah, Jaksa Satu Ini tak Sudi Damai dengan Jaksa Agung](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160307_164729/164729_41113_Chuck_ambon_ekspres_besar.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno membantah mengajukan perdamaian dengan Jaksa Agung M Prasetyo, terkait penjatuhan hukuman disiplin kepadanya. Bahkan, Chuck membantah perdamaian itu difasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy menegaskan, Chuck tidak pernah mengirimkan surat permohonan perdamaian dengan Jaksa Agung. "Baik secara langsung, melalui Komnas HAM atau pihak manapun," tegas Sandra, Senin (7/3).
Sandra menegaskan, Chuck tidak pernah mengajak berdamai. Sebab, kata dia, Chuck tidak melakukan kesalahan seperti yang telah dituduhkan oleh para pimpinan Kejaksaan Agung.
“Perlu diketahui, klien kami tidak hanya meminta perlindungan hukum pada Komnas HAM, namun juga pada Kontras dan Presiden RI. Mana mungkin kami menggunakan Komnas HAM sebagai lembaga mediasi. Isu tersebut sangat menyesatkan,” katanya.
Seperti diketahui, Chuck menggugat jaksa agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas tuduhan yang tidak memiliki dasar serta tindakan kriminalisasi yang telah dilakukan oleh para pimpinan Kejagung.
“Gugatan dilayangkan karena keinginan untuk menegakkan kebenaran dan berharap apa yang menimpa pak Chuck tidak akan terjadi pada para Jaksa dan Pegawai Kejaksaan lainnya,” jelas Sandra.
Menurut Sandra, hukuman disiplin yang diterima kliennya tidak memiliki dasar fakta sama sekali. “Oleh karena itu kita gugat PTUN. Jika tidak salah, mengapa takut menggugat pimpinan. Itu hal yang wajar jika merasa benar. Sampai diujung dunia pasti kami kejar demi kebenaran dan keadilan untuk klien kami,” ujarnya.
Selebihnya, ia mengajak masyarakat menunggu saja keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara. "Kami percaya, hukum masih menjadi panglima di Negeri ini. Untuk info lebih lanjut silahkan buka www.justiceforchuck.com,” tuntasnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berderai Air Mata, Mbak Ita Pamit dari Jabatan Wali Kota Semarang
- Bila Gaji PNS Dipotong 10%, Honorer R2/R3 Jadi PPPK, Bukan Paruh Waktu
- Kesaksian Kusnadi Bantah Opini KPK yang Tuding Hasto di PTIK saat 8 Januari 2020
- Mulai Tahun Ini Siswa Terima Ijazah Elektronik & Cetak Mandiri, Cermati Ketentuannya
- Bareskrim Ciduk Pelaku Video Deepfake yang Catut Presiden Prabowo dan Sri Mulyani
- Bersaksi untuk Gugatan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK