Klaim Tak Tahu Vaksin Palsu, Tersangka Memberikan buat Anaknya
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dr Indra Sugiarno sebagai tersangka kasus vaksin palsu. Dokter di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Jakarta Timur itu diduga menggunakan vaksin palsu untuk kepentingan pribadi.
Pengacara dr Indra, Fahmi M Rajab mengklaim bahwa kliennya tidak tahu menahu terkait vaksin tersebut. Menurut Fahmi, dr Indra dalam kasus vaksin palsu, justru berlaku sebagai korban karena menerima vaksin palsu dari pihak yang tak bertanggung jawab.
"Dia enggak pernah tahu vaksin itu palsu. Dia juga sebagai korban," ujar Fahmi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7).
Fahmi menuturkan, akibat peredaran vaksin palsu tersebut, dr Indra juga memberikan vaksin kepada keluarga bahkan anak-anaknya.
"Dia tidak tahu. Buktinya beliau memvaksin kepada anak, cucu, dan saudara-saudaranya juga. Dari pihak keluarga pun kalau masalah anak-anaknya ditangani oleh dr Indra," kata Fahmi.
Bahkan, kakak kandung dr Indra, Darmayanti juga mengamini perkataan Fahmi. Menurut Darmayanti, tidak mungkin penggunaan vaksin palsu akan diberikan kepada anak, cucu, dan keluarga besar dr Indra.
"Bagaimana mungkin seorang kakek akan menyuntikan racun kepada cucunya, darah dagingnya sendiri. Dia sangat sayang kepada anak-anaknya, apalagi dia sebagai dokter spesialis anak," ucap Darmayanti.
Dia juga mengklaim, vaksin yang diberikan dr Indra kepada cucu-cucunya, hingga saat ini tidak berdampak pada kesehatannya."Cucunya sudah dua, tidak ada masalah," tandas dia.
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dr Indra Sugiarno sebagai tersangka kasus vaksin palsu. Dokter di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Jakarta Timur
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC