Klaim Uang Rp 1 Miliar Jatah Susi, Bukan untuk Akil

Klaim Uang Rp 1 Miliar Jatah Susi, Bukan untuk Akil
Klaim Uang Rp 1 Miliar Jatah Susi, Bukan untuk Akil

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mulai membela diri.

Melalui kuasa hukumnya, Efran Helmi, Wawan mengklaim, uang Rp 1 miliar merupakan jatah advokat Susi Tur Andayani yang menjadi pengacara sengketa Pilkada Serang, Banten.

Karenanya, Efran Helmi menyatakan, uang Rp 1 miliar yang diserahkan kepada Susi bukanlah suap, tetapi honornya sebagai advokat.

"Jadi uang 1 miliar adalah untuk lawyer fee yang dibayar Pak Wawan kepada lawyer ya ke Bu Susi. Iya sengketa Pilkada Serang," kata Efran di KPK, Jakarta, Senin (7/10).

Namun, ia tidak mengetahui apakah setelah uang itu diberikan ada kongkalingkong antara Susi dengan pihak MK. "Apa yang dilakukan Pak Wawan menyerahkan uang ke Susi dalam rangka pembayaran honorarium pengacara. Kalau kemudian dari Susi ada apa dengan MK kita tidak tahu, atau dengan Pak Akil kita tidak tahu," ujar Efran.

Menurut Efran, Wawan tidak ada kaitannya dengan Lebak. Oleh karena itu, dia heran kenapa kliennya bisa ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak.

"Nah makanya itu kita tidak tahu. Karena kita belum bisa menduga. Bisa jadi sementara (Wawan) dianggap sebagai pemberi," katanya.

Meski begitu, Efran memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dengan KPK. "Tapi nanti Pak Wawan akan terbuka ke KPK. Karena alasan dan buktinya ada, termasuk soal penerimaan itu," katanya.

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mulai membela

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News