Klaim Uang Rp 1 Miliar Jatah Susi, Bukan untuk Akil

Klaim Uang Rp 1 Miliar Jatah Susi, Bukan untuk Akil
Klaim Uang Rp 1 Miliar Jatah Susi, Bukan untuk Akil

Seperti diketahui, dalam kasus suap Pilkada Lebak, KPK menetapkan Akil dan seseorang berinisial STA sebagai tersangka penerima suap. Inisial STA itu mengacu pada seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani.

Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah TCW. Inisial itu merujuk pada nama Tubagus Chaeri Wardana, adik Gubernur Banten, Ratu Atut. Barang buktinya adalah uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam travel bag. Jumlahnya Rp 1 miliar. (gil/jpnn)

:ads="1"


JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mulai membela


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News