Klaim Uang Rp 1 Miliar Jatah Susi, Bukan untuk Akil
Senin, 07 Oktober 2013 – 16:12 WIB
Seperti diketahui, dalam kasus suap Pilkada Lebak, KPK menetapkan Akil dan seseorang berinisial STA sebagai tersangka penerima suap. Inisial STA itu mengacu pada seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani.
Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah TCW. Inisial itu merujuk pada nama Tubagus Chaeri Wardana, adik Gubernur Banten, Ratu Atut. Barang buktinya adalah uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam travel bag. Jumlahnya Rp 1 miliar. (gil/jpnn)
:ads="1"
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mulai membela
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom Terima Penghargaan Dari Pemerintah AS
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan