Klaim UU Minerba Pro Daerah
Rabu, 27 Oktober 2010 – 19:21 WIB
Baca Juga:
Para pemoohon juga menilai adanya kedudukan yang tak sama untuk memeroleh Izin Usaha Pertambangan (IUP). Para pemohon menyebut, UU UU Minerba tidak bersifat adil karena menghadapkan badan usaha menengah dan kecil/koperasi dengan badan usaha besar.
Hakim anggota MK Arsyad Sanusi sempat menyebut seolah-olah ada nuansa neoliberal dalam UU Minerba. Dan dirinya juga meminta penjelasan pemerintah lebih jauh. Hakim Hamdan Zoelva juga berpandangan bahwa UU Minerba membela habis-habisan pihak yang mempunyai IUP. “Bisa saja IUP bertabrakan dengan hak lainnya seperti HPH, HGU atau Hak Milik lainnya yang mungkin sudah ada sebelumnya,” katanya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ahmad Sodiki itu juga meminta jawaban tertulis terkait beberapa pertanyaan para Hakim. Dan, Uji Materiil UU Minerba menurut Hakim Ahmad Sodiki masih akan terus berlanjut hingga MK mengagendakan pembacaan Putusan. (wdi/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah tetap kukuh pada sikapnya bahwa UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral & Batubara tidak bertentangan dengan
BERITA TERKAIT
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai