Klarifikasi Calon Anggota MRP Ditunggu Kemendagri
Sabtu, 16 April 2011 – 03:30 WIB
JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu kedatangan Hana Hikoyabi, calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang belum dilantik. Pihak Kemendagri berharap Hana datang langsung ke kemendagri, agar proses klarifikasi bisa lebih gamblang.
“Kita berharap yang bersangkutan (Hana, red) datang langsung menemui kita untuk memberikan klarifikasi, sambil menyerahkan surat (klarifikasi tertulis)," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan di ruang kerjanya, Jumat (15/4).
Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, memungkinkan bagi calon anggota MRP terpilih yang tidak lolos seleksi oleh pemerintah memberikan klarifikasi, terhadap penilaian pemerintah.
Di PP 54/2004 dinyatakan, yang tidak lolos seleksi berhak menyampaikan keberatannya dalam waktu 14 hari sejak Surat Keputusan yang menyatakan yang bersangkutan belum lengkap syarat administrasi itu dia terima.
JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu kedatangan Hana Hikoyabi, calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang belum dilantik.
BERITA TERKAIT
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang