Klarifikasi Kemenkes Soal Masa Kerja Dokter Dan Bidan PTT
Jumat, 17 Mei 2013 – 16:42 WIB

Klarifikasi Kemenkes Soal Masa Kerja Dokter Dan Bidan PTT
JAKARTA--Kementrian Kesehatan mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa masa tugas Dokter dan Bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) dibatasi. Kepala pusat komunikasi publik Kemenkes, drg Murti Utami, MPh mengatakan, informasi tersebut tidak tepat. "Setelah melaksanakan PTT, seorang bidan dapat berkarir sebagai CPNS, praktek mandiri, melanjutkan pendidikan atau mendaftar kembali sebagai PTT sesuai alokasi formasi yang tersedia dan mengikuti mekanisme yang berlaku," jelas Murti dalam keterangan pers yang disampaikan pada JPNN.Com, Jumat (17/5).(afz/jpnn)
Dijelaskannya, pengangkatan bidan PTT sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 77/2000 tentang perubahan atas Keppres Nomor 23/1994 tentang pengangkatan bidan sebagai PTT.
Baca Juga:
Dalam Keppres itu disebutkan lama penugasan sebagai PTT adalah tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua (2) kali. Dengan demikian, jumlah masa tugas bidan PTT total 9 tahun. Dalam Permenkes Nomor 7/2013, jumlah masa tugas bidan PTT tidak ada perubahan yaitu total 9 tahun.
Baca Juga:
JAKARTA--Kementrian Kesehatan mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa masa tugas Dokter dan Bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia
- Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Siap Lakukan Inovasi Seni Pedalangan
- Mendiktisaintek Brian Yuliarto Dukung Pendirian Universitas Sunan Gresik
- Dedi: Pelajar Bermasalah yang Dikirim ke Barak Militer Bukan Buat Dilatih Perang
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme