Klarifikasi Kemenkes Soal Masa Kerja Dokter Dan Bidan PTT
Jumat, 17 Mei 2013 – 16:42 WIB
JAKARTA--Kementrian Kesehatan mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa masa tugas Dokter dan Bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) dibatasi. Kepala pusat komunikasi publik Kemenkes, drg Murti Utami, MPh mengatakan, informasi tersebut tidak tepat. "Setelah melaksanakan PTT, seorang bidan dapat berkarir sebagai CPNS, praktek mandiri, melanjutkan pendidikan atau mendaftar kembali sebagai PTT sesuai alokasi formasi yang tersedia dan mengikuti mekanisme yang berlaku," jelas Murti dalam keterangan pers yang disampaikan pada JPNN.Com, Jumat (17/5).(afz/jpnn)
Dijelaskannya, pengangkatan bidan PTT sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 77/2000 tentang perubahan atas Keppres Nomor 23/1994 tentang pengangkatan bidan sebagai PTT.
Baca Juga:
Dalam Keppres itu disebutkan lama penugasan sebagai PTT adalah tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua (2) kali. Dengan demikian, jumlah masa tugas bidan PTT total 9 tahun. Dalam Permenkes Nomor 7/2013, jumlah masa tugas bidan PTT tidak ada perubahan yaitu total 9 tahun.
Baca Juga:
JAKARTA--Kementrian Kesehatan mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa masa tugas Dokter dan Bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
- Dompet Dhuafa & PARFI 56 Teken Kerja Sama Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya