Klarifikasi Penyadapan, Operator Ditenggat Sepekan
jpnn.com - JAKARTA -- Pemerintah memberi tenggat waktu pada operator jaringan telepon untuk mengecek seluruh sistem terbuka yang diduga berkaitan dengan penyadapan oleh intelijen Australia. Pasalnya, operator jaringan telepon ini disebut turut andil dalam penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama dengan sejumlah pejabat lainnya.
Pemberian tenggat waktu ini disampaikan oleh Menkominfo Tifatul Sembiring dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, (21/11). "Klarifikasi siang ini tidak cukup untuk memastikan itu. Jadi kami beri waktu sepekan untuk memastikannya," kata Tifatul usai mengadakan pertemuan dengan para pengelola operator telepon di Indonesia.
Pengelola operator ini diminta untuk melakukan evaluasi secara umum sistem keamanan secara menyeluruh maupun khusus. Terutama pengamanan sistem jaringan komunikasi untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono.
Dalam hal ini, operator juga diminta memastikan adanya penyusupan gelap yang melakukan penyadapan ilegal. Penyadapan, kata dia, hanya boleh dilakukan oleh lima penegak hukum yaitu KPK, Kejaksaan Agung, Polri, BIN, BNN, dan PPATK.
"Pada para operator kami ingin memastikan sistem rekamannya semua. Transaksi yang dilakukan, direkam oleh oleh siapa, berapa jumlah transaksinya, siapa yang melakukan, semua tercatat di sana, itu ingin kami pastikan," sambung Tifatul.
Sementara itu, terkait empat nama operator telepon yang call data record (CDR)-nya tercatat di Australian Signals Directorate (ASD), Tifatul mengaku belum bisa menjelaskan detail sebelum ia mendapatkan laporan dari operator-operator tersebut. Pasalnya, kejadian penyadapan yang dilakukan Australia terjadi di tahun 2007 dan 2009 di mana ia belum menjadi menteri. Sehingga, ia menyatakan butuh waktu untuk berkoordinasi dan klarifikasi terhadap empat operator itu secara teknis. Empat operator yang tercatat itu di antaranya Excelcomindo, Telkomsel, Indosat, dan Hutchison 3G.
"Saya waktu itu belum di sini (Kemenkominfo). Para CEO ini juga mungkin belum di situ. Jadi kami minta jawaban ini sepekan dari mereka, karena penyadapan ini sangat mungkin saja terjadi," tandas Tifatul. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah memberi tenggat waktu pada operator jaringan telepon untuk mengecek seluruh sistem terbuka yang diduga berkaitan dengan penyadapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium