Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK

jpnn.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengklarifikasi adanya tindakan intimidasi terhadap DJP (24), ibunda bayi NA yang diduga dibunuh Brigadir Ade Kurniawan (AK).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kepolisian justru memberikan layanan perlindungan, dan pengamanan kepada DJP dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami memberikan layanan, perlindungan, dan pengamanan bagi saksi guna memberikan kenyamanan," ujar Artanto.
Lebih lanjut, Artanto menjelaskan bahwa pengamanan terhadap DJP dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan yang dapat menghambat proses penyidikan.
Pihak kepolisian berusaha memastikan bahwa hak-haknya DJP sebagai saksi kasus pembunuhan tetap terpenuhi.
"Ini penting karena saksi merupakan salah satu alat bukti yang dapat membuktikan benar atau tidaknya suatu peristiwa. Oleh karena itu, kami memberikan layanan semaksimal mungkin," katanya.
Dia pun membantah bahwa DJP mengalami stres setelah bayi yang baru dilahirkannya berusia 2 bulan itu dibunuh oleh anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.
"Kalau dibilang stres, tidak ya. Masih normal. Kami hanya memberikan pelayanan, salah satunya melibatkan LPSK untuk memastikan hak-hak sebagai saksi tetap terpenuhi," ujarnya.
Polda Jateng beri klarifikasi begini soal intimidasi yang dialami DJP, ibu korban bayi yang diduga dibunuh Brigadir AK.
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- Ada Kamar Istimewa di Rutan Polda Jateng, Tarif Rp 2 Juta
- Keberatan Dipecat Polri, Brigadir Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Masih Ingin Jadi Polisi
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri