Klarifikasi Presiden Dinilai Tak Selesaikan Masalah
Soal Penetapan Gubernur DIY
Kamis, 02 Desember 2010 – 17:33 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta mengatakan, klarifikasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dengan penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, tidak menyelesaikan masalah. Menurutnya, apa yang disampaikan SBY hanya memaparkan tentang latar belakang pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY.
"Saya kira klarifikasi Presiden tentang keistimewaan Yogyakarta normatif. Karena, yang dijelaskan (adalah) background penyusunan Undang-Undang tersebut. Akan meredakan masalah, tapi tidak menyelesaikan masalah," kata Anis Matta, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/12).
Anis yang juga adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS itu, menilai bahwa pernyataan SBY hanya meredakan masalah terkait dengan reaksi terhadap persoalan monarki (sehubungan) sistem pemerintahan DIY. "Menurut saya, pidato Presiden meredakan situasi, tapi tidak menyelesaikan masalah. Kecuali (jika) dalam draft (RUUK) disebutkan Gubernur Yogyakarta ditetapkan, bukan pemilihan, itu selesai. Jadi klarifikasi tersebut adalah klarifikasi personal," tukasnya.
Disebutkan Anis pula, bahwa pernyataan SBY masih bersifat terbuka, sehingga mengundang perdebatan tentang (opsi) penetapan atau pemilihan Gubernur DIY. "Masalahnya kan, masyarakat Yogyakarta meminta menetapkan turunan dari keraton yang mendapatkan tempat dalam sistem ketatanegaraan kita. Secara personal (Presiden) setuju, tetapi dengan penetapan Sultan dan sesudahnya, kita tidak mendengar yang eksplisit seperti itu," pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta mengatakan, klarifikasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat