Klaster Ketenagakerjaan Butuh Masukan Banyak Pihak, Tepat Jika Ditunda

jpnn.com, JAKARTA - Akhirnya Pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Penundaan ini sebelumnya banyak disuarakan banyak pihak.
Sejak awal draf onibus law RUU Cipta Kerja terutama klaster ketenagakerjaan dinilai sarat dengan kontroversi sehingga menuai polemik dan sorotan publik. Sorotan makin tajam karena sebelumnya pembahasan RUU ini rencananya tetap akan dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, keputusan menunda klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja adalah langkah yang tepat dan bijak.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan klaster ketenagakerjaan butuh masukan banyak pihak terutama dari berbagai organisasi buruh, akademisi, pelaku usaha, dan tentunya dari berbagai komunitas masyarakat. Proses menjaring aspirasi ini tidak akan mungkin maksimal di tengah pandemi Covid-19 yang sangat membatasi ruang gerak masyarakat.
“Strategi pembahasan RUU yang dianggap kontroversi dan mendapat sorotan tajam cuma satu yaitu membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk berpartisipasi, berdiskusi, dan mengikuti semua prosesnya secara transparan. Saya rasa strategi ini yang harus ditempuh Pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Makanya keputusan menunda klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja adalah langkah yang tepat dan bijak,” ujar Fahira Idris di Jakarta, Sabtu (25/4).
Menurut Fahira, keputusan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini juga akan meringankan beban pikiran masyarakat terutama buruh dan para pekerja yang saat ini harus menghadapi berbagai dampak ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19.
Masyarakat akan bisa lebih fokus menjalankan berbagai protokol kesehatan Covid-19 tanpa harus khawatir pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja terus dibahas bahkan disahkan.
Penundaan ini juga diharapkan dijadikan kesempatan bagi Pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan lainnya serta masyarakat untuk lebih mendalami pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, termasuk formulasi solusi dari pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
“Penundaan ini membuat kita semua, terutama Pemerintah dan DPR, untuk lebih fokus bergerak bersama memutus rantai penyebaran Covid-19. Makin banyak energi dan sumber daya yang kita kerahkan, semakin cepat wabah ini bisa kita lewati. Dengan begitu, agenda-agenda penting bangsa ini bisa segera kita lanjutkan Kembali,” pungkas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.(fri/jpnn)
Anggota DPD RI Fahira Idris merespons langkah pemerintah dan DPR yang sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi