Klaster Perkantoran Meningkat, Simak Imbauan Penting Menaker Ida Fauziyah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merespons dan memberikan perhatian terkait persoalan peningkatan kasus Covid-19 di klaster perkantoran.
Ida meminta perusahaan baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta terus mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kami berharap teman-teman baik perusahaan pemerintah (BUMN) maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (28/4).
Menurut dia, dengan kesadaran pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di tempat kerja, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih. Perekonomian nasional juga berangsur kembali normal.
“Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja," katanya.
Ida mengatakan sejak awal munculnya Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan corona.
Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Menurut Ida, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan baik itu BUMN maupun swasta benar-benar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah klaster perkantoran Covid-19.
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest