Klaster Perkantoran Meningkat, Simak Imbauan Penting Menaker Ida Fauziyah

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merespons dan memberikan perhatian terkait persoalan peningkatan kasus Covid-19 di klaster perkantoran.
Ida meminta perusahaan baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta terus mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kami berharap teman-teman baik perusahaan pemerintah (BUMN) maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (28/4).
Menurut dia, dengan kesadaran pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di tempat kerja, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih. Perekonomian nasional juga berangsur kembali normal.
“Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja," katanya.
Ida mengatakan sejak awal munculnya Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan corona.
Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Menurut Ida, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan baik itu BUMN maupun swasta benar-benar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah klaster perkantoran Covid-19.
- Top! TASPEN Berhasil Masuk Jajaran Tempat Kerja Terbaik di Indonesia versi LinkedIn
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- TASPEN Raih Penghargaan Employees Choice di Ajang 6th Indonesia Best 50 CEO Award
- Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel