Klaster Perkantoran Meningkat, Simak Imbauan Penting Menaker Ida Fauziyah

Sebab, aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19.
“Sebenarnya kalau mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja,” yakin dia.
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya.
Ida melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena ini merupakan tanggung jawab bersama.
Selain itu, Kemnaker juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.
“Kami juga melakukan sosialisai dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3) serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja dan masyarakat luas,” pungkas Ida Fauziah. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan baik itu BUMN maupun swasta benar-benar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah klaster perkantoran Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Luar Biasa! Diaper untuk Anjing Asal Kota Semarang Tembus Pasar Eropa
- 33 Tahun Ada, Tupperware Resmi Hengkang dari Aktivitas Bisnis Indonesia
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Top! TASPEN Berhasil Masuk Jajaran Tempat Kerja Terbaik di Indonesia versi LinkedIn
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi