Klaster Perpajajakan UU Cipta Kerja Beri Angin Segar Bagi Pelaku UMKM
jpnn.com, JAKARTA - Undang–undang Omnibuslaw atau Cipta Kerja, khususnya klaster perpajakan dinilai memberikan angin segar, meringankan beban sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Sekaligus juga dapat mendukung pengembangan dunia usaha di tanah air.
Salah satu peraturan yang dianggap cukup membantu UMKM dan pengembangan usaha itu adalah peraturan yang menyebutkan, pemerintah akan menerapkan pengaturan ulang sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan surat pajak terhutang (SPT) tahunan.
Dan SPT Masa yang saat ini tarifnya sebesar 2% perbulan dari pajak kurang dibayar.
Pemerintah menurunkan sanksi denda menjadi 1%. Relaksasi bagi hak untuk kredit pajak pengusaha kena pajak (PKP) menjadi suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 bulan (suku bunga acuan + 5%)/12 bulan.
Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menteri keuangan (Menkeu) lewat PMK (peraturan menteri keuangan) setiap bulannya.
Penurunan besaran sangsi denda pajak juga berlaku bagi perusahaan kena pajak ( PKP) yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu yang saat ini dikenakan 2% dari dasar pengenaan pajak.
Dendanya akan diturunkan sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak.
Eman mengimbau pemerintah khususnya pihak DItjen Pajak tidak mengenakan bunga atas denda pajak yang belum dibayarkan para wajib pajak.
- Mitos atau Fakta 94 Persen Warga Jabodetabek Pernah Beli Frozen Food, Ninja Xpress Ungkap Faktanya
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Menkominfo: AI Membantu UMKM di Berbagai Tahap
- Bangun Ekosistem Digital UMKM di Indonesia, Hibank & Mitra Strategis Jalin MoU
- SBM & BRI Berkolaborasi Dukung UMKM Fesyen Tingkatkan Skala Bisnis