Klausul Akreditasi Kampus Bakal Ditambah
Senin, 15 Oktober 2012 – 20:24 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menambahkan satu klausul syarat pemberian akreditasi kepada perguruan tinggi. Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan penambahan syarat itu adalah pengelolaan sosial, budaya dan kemanusiaan.
Nuh menjelaskan penambahan ini agar kampus bertanggung jawab dan mengotimalkan perannya dalam mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan di lingkungan kampus yang melibatkan peserta didik. Sehingga pemberian akreditasi tidak melulu didasari syarat kuantitatif dan akdemik.
Baca Juga:
“Tidak hanya menyangkut hal-hal bersifat kuantitatif atau akademik murni, tetapi (akreditasi) juga mempertimbangkan bagaimana kampus mengelola sosial, budaya, dan kemanusiaan,” kata Mendikbud Mohammad Nuh saat memberi arahan kepada rektor seluruh PTN se Indonesia di Kemendikbud, Senin (15/10).
Menindaklanjuti hal ini, Mendikbud memerintahkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdibud segera melakukan koordinasi dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk menambahkan satu klausul dalam proses penilaian akreditasi kampus ke depannya.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menambahkan satu klausul syarat pemberian akreditasi kepada perguruan tinggi.
BERITA TERKAIT
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer