Klausul Kontrak Pengadaan Alutsista Belum Berlaku, Begini Penjelasannya

Klausul Kontrak Pengadaan Alutsista Belum Berlaku, Begini Penjelasannya
Pameran Alutsista TNI. ILUSTRASI. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier, Menteri Pertahanan Prabowo menerangkan bahwa kontrak pembelian alutsista ada beberapa tahap sebelum kontrak itu efektif

“Ada kontrak awal, habis itu ada kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, kondisi keuangan dan lain-lain sampai akhirnya kontrak itu efektif,” ujarnya dikutip Minggu.

Prabowo mengatakan bahwa untuk meminimalisir praktik korupsi, ia bakal melibatkan instansi terkait untuk mengevaluasi kontrak-kontrak yang ada sebelum akhirnya efektif.

Instansi yang akan dilibatkan adalah Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baru-baru ini, perusahaan produsen kapal perang asal Italia merilis informasi bahwa Indonesia menyepakati pengadaan delapan unit kapal perang fregat kelas FREMM dan kelas Maestrale dari Italia melalui kontrak kerja sama. Namun, kesepakatan tersebut belum efektif. (dil/jpnn)

Pengamat industri pertahanan Alman Helvas, menyatakan, perjanjian kerja sama pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News