Klausul Tunjangan Profesi Dinilai Bakal Menyandera Kesejahteraan Guru

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Visi Integritas, Emerson Yuntho mengatakan negara dinilai akan menyandera kesejahteraan guru, jika memasukkan klausul tunjangan profesi ke dalam Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang saat ini menjadi polemik.
Klausul ini dipastikan akan bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, selama ini para guru tidak memiliki payung hukum yang kuat untuk memperjuangkan kesejahteraannya.
Sebab, peraturan pemerintah (PP) yang semestinya menjadi aturan turunan dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen tidak kunjung terbit.
Mengutip pernyataan pemerintah, kata Emerson, PP tersebut tidak bisa dibuat lantaran bertentangan dengan UU ASN.
Beberapa kementerian pun menolak mengesahkan PP tersebut karena dua UU di atasnya saling bertentangan, sehingga membingungkan mana yang akan menjadi rujukan.
Jika klausul tunjangan profesi ini tetap dipaksakan masuk dalam RUU Sisdiknas akan sangat berbahaya bagi guru karena mereka justru melakukan blunder.
“Kita tidak boleh mengulangi blunder yang terjadi saat pembuatan UU Guru dan Dosen yang akhirnya sulit dieksekusi di tataran teknis dan guru dirugikan karena tidak mendapatkan tunjangan yang layak,” tegas Emerson.
Beberapa kementerian pun menolak mengesahkan PP tersebut karena dua UU di atasnya saling bertentangan, sehingga membingungkan mana yang akan menjadi rujukan.
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini