Klausul Tunjangan Profesi Dinilai Bakal Menyandera Kesejahteraan Guru
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Visi Integritas, Emerson Yuntho mengatakan negara dinilai akan menyandera kesejahteraan guru, jika memasukkan klausul tunjangan profesi ke dalam Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang saat ini menjadi polemik.
Klausul ini dipastikan akan bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, selama ini para guru tidak memiliki payung hukum yang kuat untuk memperjuangkan kesejahteraannya.
Sebab, peraturan pemerintah (PP) yang semestinya menjadi aturan turunan dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen tidak kunjung terbit.
Mengutip pernyataan pemerintah, kata Emerson, PP tersebut tidak bisa dibuat lantaran bertentangan dengan UU ASN.
Beberapa kementerian pun menolak mengesahkan PP tersebut karena dua UU di atasnya saling bertentangan, sehingga membingungkan mana yang akan menjadi rujukan.
Jika klausul tunjangan profesi ini tetap dipaksakan masuk dalam RUU Sisdiknas akan sangat berbahaya bagi guru karena mereka justru melakukan blunder.
“Kita tidak boleh mengulangi blunder yang terjadi saat pembuatan UU Guru dan Dosen yang akhirnya sulit dieksekusi di tataran teknis dan guru dirugikan karena tidak mendapatkan tunjangan yang layak,” tegas Emerson.
Beberapa kementerian pun menolak mengesahkan PP tersebut karena dua UU di atasnya saling bertentangan, sehingga membingungkan mana yang akan menjadi rujukan.
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta
- Anggap ASN di Boyolali Tak Netral, Tim Pengawal Demokrasi Somasi Plt BKN
- Desember 2024, Mendikdasmen Terbitkan Aturan Baru, Siswa & Guru Siap-Siap
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah