Klausul Tunjangan Profesi Dinilai Bakal Menyandera Kesejahteraan Guru
Keberadaan tunjangan profesi yang berbasis sertifikasi juga rawan mencederai asas keadilan.
Selain itu, antrean sertifikasi guru yang saat ini sudah mencapai 1,6 juta orang berpotensi memunculkan penyimpangan dan persoalan dalam pengelolaannya.
Belum lagi, hambatan bagi guru-guru lama mendapatkan sertifikasi karena memiliki kemampuan terbatas di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang sulit mereka ikuti.
Maka tak heran, sampai saat ini tingkat kesejahteraan guru sekolah negeri dengan swasta masih sangat timpang.
“Ini persoalan lama yang semestinya sudah ada solusi. Jangan hanya karena kepentingan politik kelompok tertentu membuat nasib guru-guru di Indonesia terabaikan,” tutur Emerson.
Terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, membenarkan klausul tunjangan profesi selama ini justru berpotensi merugikan guru.
“Karena saat ini besaran tunjangan diatur dalam tingkat undang-undang, sehingga kenaikan tunjangan guru harus mengubah undang-undang. Sedangkan besaran tunjangan jabatan PNS lainnya hanya diatur dalam Peraturan Presiden, sehingga lebih mudah bagi pemerintah untuk menaikannya,” kata Chatarina.(chi/jpnn)
Beberapa kementerian pun menolak mengesahkan PP tersebut karena dua UU di atasnya saling bertentangan, sehingga membingungkan mana yang akan menjadi rujukan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- Pijar Sekolah Bantu Intansi Pendidikan Tingkatkan Kinerja
- Dukung Peningkatan Kesejahteraan Guru, Anan Wijaya: Jangan Ada Lagi yang Mengojek
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Masih Banyak, Semoga Semua Honorer Lulus, Analisis Ahli Begini
- Mantap! Daerah Ini Bahas Ranperda Perlindungan Guru
- Tri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Peran DWP Kemendagri Wujudkan Indonesia Emas 2045