KLB Pecat AHY, Moeldoko Ketum Demokrat, Pak SBY: Tidak Sah, Ilegal
jpnn.com, CIKEAS - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat pascaterpilih dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3).
Diketahui, forum KLB tersebut juga memecat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketum PD.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa KLB yang diselenggarakan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) tersebut ilegal.
SBY menyimpulkan bahwa KLB yang digelar di Sibolangit gagal memenuhi persyaratan yang diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD.
"Kesimpulannya, semua persyaratan untuk KLB ini gagal dipenuhi, sehingga tidak sah dan ilegal," tegas SBY dalam konferensi pers di kediamannya, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3) malam.
Presiden Keenam RI itu menyebut setidaknya ada empat ketentuan dalam pasal 81 ayat 4 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat untuk dapat menggelar KLB.
Keempat ketentuan itu ialah KLB bisa diselenggarakan atas permintaan majelis tinggi partai, direstui satu per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD), direstui satu per dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan terakhir disetujui majelis tinggi partai.
Susilo Bambang Yudhoyono atau Pak SBY bereaksi keras atas KLB yang pecat AHY dan pilih Moeldoko sebagai ketum Demokrat.
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua
- Anggota DPR Desak Persepi Usut Tuntas Survei Janggal Poltracking
- Kementrans Bakal Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi