KLBF Gugat Balik JP Morgan
Rabu, 11 Februari 2009 – 09:08 WIB
JAKARTA- PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) menggugat balik JP Morgan senilai total USD 120 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menindaklanjuti gugatan JP Morgan Chase pada KLBF di Pengadilan London pada pertengahan Januari silam. Sementara nilai gugatan USD 100 juta merupakan kerugian immateriil karena tindakan JP Morgan menyebarluaskan berita bohong melalui media massa baik cetak maupun elektronik. "sehingga seolah-olah KLBF adalah perusahaan buruk yang telah cidera janji yang telah mengakibatkan tekanan dan depresi bagi KLBF," kata Kuasa Hukum KLBF Hotman Paris Hutapea, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (10/02).
Dalam gugatannya, KLBF dinilai melanggar dua perjanjian kontrak derivatif nilai tukar. Lantaran KLBF menolak mematuhi kontrak tersebut, JPMorgan menuntut ganti rugi senilai USD 19,2 juta. JP Morgan menuding KLBF telah melakukan cidera janji berdasarkan draft The 2002 ISDA Master Agreement pada Juli 2008. Namun KLBF menolak semua tuduhan JP Morgan dan balik mengajukan gugatan di PN Jaksel.
Baca Juga:
Gugatan yang diajukan KLBF terdiri atas kerugian materiil senilai USD 20 juta karena tuduhan cidera janji yang dilaporkan JP Morgan ke pengadilan Inggris telah membuat turunnya harga saham KLBF di Bursa Efek Indonesia. Kerugian itu dinilai menyebabkan investor takut dan khawatir terhadap dampak gugatan itu.
Baca Juga:
JAKARTA- PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) menggugat balik JP Morgan senilai total USD 120 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menindaklanjuti
BERITA TERKAIT
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 20 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Perkebunan Nusantara & Rumah Sawit Indonesia Berkolaborasi Wujudkan Astacita
- Pastikan Kenyamanan Penumpang saat Liburan Nataru, Kapal PELNI Jalani Uji Petik