Klepon Tidak Islami? Wakil Ketua MPR: Ngaji Lagi Yuk!
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid tak ketinggalan mengomentari soal klepon disebut makanan tidak islami, yang menjadi trending topik Twitter di Indonesia.
Melalui postingan di akun Twitter pribadinya, elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu terkesan heran dengan adanya anggapan menyebut jajanan pasar khas Indonesia itu disebut tidak islami.
"Tiba-tiba ”klepon” dan tidak Islami?! Ngaji lagi yuk, juga wisata kulinernya diperbanyak," tulis politikus yang beken disapa inisial HNW ini.
Tokoh yang juga menjadi wakil ketua Majelis Syuro DPP PKS ini menegaskan jika dirinya juga penyuka panganan kukus yang terbuat dari tepung pulut yang dibulatkan, diisi gula merah, dan diguling-gulingkan pada kelapa parut itu.
"Klepon kesukaan kami, makanan tradisional saat rapat mingguan Pimpinan PKS. Klepon itu manis dan gurih, malah bisa jadi gambaran Islam yang manis dan gurih. Jadi? Lagi ada skenario pengalihan isu? Atau adudomba?" sambung HNW bertanya-tanya.
Mengacu kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) keluaran Kemendikbud, Klepon merupakan panganan kukus yang terbuat dari tepung pulut yang dibulatkan, diisi gula merah, dan diguling-gulingkan pada kelapa parut.
Hingga malam ini, kata klepon masih bertengger di jajaran trending topik Indonesia. Lebih dari 60,2 ribu twit menulis soal klepon.
Tema ini menjadi ramai diperbincangkan setelah seseorang membuat postingan di IG, bahwa klepon adalah jajanan tidak islami sehingga netizen diajak beli kurma jualannya.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) ikut menanggapi soal klepon tidak islami, yang jadi trending topik Twitter Indonesia.
- Wakil Ketua MPR Punya Harapan Bagi Kandidat Ketua Umum ILUNI FHUI, Silakan Disimak
- Konon HNW PKS Pernah Membisiki Anies soal Opsi Membentuk Partai Politik, Begini Ceritanya
- Hidayat Nur Wahid Bertemu Dubes Sudan untuk RI, Ini yang Dibahas
- DPR Percepat Konsultasi & Menyetujui PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK, HNW Beri Apresiasi
- HNW Ingatkan DPR Agar Lancarkan Konsultasi Peraturan KPU yang Menindaklanjuti Putusan MK
- RUU Pilkada Batal Disahkan, HNW Apresiasi DPR yang Dengarkan Aspirasi Rakyat