Klepto
Oleh: Imam Abror Djuraid
Selasa, 16 Agustus 2022 – 19:43 WIB
Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dianggap tidak cukup komprehensif menyikapi perzinaan, kekerasan seksual, dan penyimpangan seksual.
Hukum seksual tidak cukup keras untuk memberi efek jera kepada pelakunya.
Situs porno bertebaran, baik yang legal maupun yang ilegal.
Situs Onlyfans adalah situs kategori porno yang di negara-negara Barat pun dioperasikan secara diam-diam.
Akan tetapi di Indonesia situs itu terbuka bebas.
Perempuan yang tampil di situs itu malah menjadi selebritas.
Seorang mahasiswi yang tertangkap malah menjadi lebih terkenal dengan sebutan ‘’Dea Onlyfans’’.
Pelakunya bebas dan mereka yang menjadi pelanggan malah terancam bui.
Pencuri elite yang belanja pakai Mercy tidak disebut sebagai pengutil, tetapi penderita kleptomania.
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Viral Gus Miftah Mengejek Pedagang, Hotman Paris Beri Komentar
- Kimberly Ryder & Edwar Akbar Resmi Bercerai, Hotman Paris Berkomentar Begini
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Salah, Hotman Paris: Minta Prabowo Ambil Tindakan
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi