KLH Bantah Terlibat Mafia Limbah B3

KLH Bantah Terlibat Mafia Limbah B3
KLH Bantah Terlibat Mafia Limbah B3
JAKARTA - Informasi dan investigasi yang dilakukan oleh LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ditanggapi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Investigasi LIRA menyebutkan dugaan KLH terlibat dalam mafia perdagangan limbah B3 (bahan beracun berbahaya). Atas dasar informasi tersebut KLH merasa perlu dan berkewajiban untuk mengklarifikasi.

"Ada rilis yang dikeluarkan LIRA bahwa KLH menjadi mafia dan merugikan negara Rp 107,5 miliar, investigasi itu tidak benar. Semua ada prosedurnya. Jadi kalau dikatakan KLH terlibat mafia itu sangat tidak berdasar," tegas Masnellyarti, Deputi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah, KLH.

Dia menambahkan, berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu PP No 18/1999 Pasal 9, penghasil limbah B3 dapat mengekspor limbah B3-nya ke luar wilayah Indonesia baik dilakukan oleh penghasil itu sendiri maupun dengan menggunakan pihak ketiga sebagai eksportir. Secara internasional kegiatan ekspor limbah B3 diatur dalam Konvensi Basel, yaitu konvensi yang mengatur perpindahan limbah lintas batas.  Indonesia telah meratifikasi konvensi basel melalui Kepres No 61/1993.

 

Pasal 6 dalam Konvensi menyatakan bahwa perpindahan lintas batas limbah B3 dan limbah lainnya hanya dapat dilakukan setelah dilakukan notifikasi kepada competent authority negara-negara pengimpor dan negara transit (jika ada), dan mendapat jawaban persetujuan Competent Authority Indonesia adalah KLH.

JAKARTA - Informasi dan investigasi yang dilakukan oleh LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ditanggapi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Investigasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News