KLH Cabut Izin Perusahaan Ini
Selasa, 22 September 2015 – 17:17 WIB
.jpg)
ILUSTRASI.
“Sebagai terobosan baru sekaligus upaya untuk menimbulkan efek jera, perusahaan harus melakukan permintaan maaf kepada publik melalui media massa nasional,” tegasnya.
Baca Juga:
Sedangkan bagi PT HSL yang dicabut IUPHHK-HA-nya, selain menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di dalam areal kerjanya juga harus memenuhi semua kewajiban finansial yang belum terselesaikan.
“Perusahaan wajib membuat laporan kepada pemerintah sebagai pertanggungjawaban yang meliputi seluruh aspek kegiatan teknis dan finansial yang telah dilaksanakan. Kementerian LHK akan menurunkan Tim Pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan lain yang terindikasi arealnya terbakar,” pungkas Bambang.(fat/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akhirnya memenuhi janjinya mencabut izin perusahaan yang terlibat pembakaran lahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya