KLH Cabut Izin Perusahaan Ini

KLH Cabut Izin Perusahaan Ini
ILUSTRASI.

“Sebagai terobosan baru sekaligus upaya untuk menimbulkan efek jera, perusahaan harus melakukan permintaan maaf kepada publik melalui media massa nasional,” tegasnya.

Sedangkan bagi PT HSL yang dicabut IUPHHK-HA-nya, selain menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di dalam areal kerjanya juga harus memenuhi semua kewajiban finansial yang belum terselesaikan.

“Perusahaan wajib membuat laporan kepada pemerintah sebagai pertanggungjawaban yang meliputi seluruh aspek kegiatan teknis dan finansial yang telah dilaksanakan. Kementerian LHK akan menurunkan Tim Pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan lain yang terindikasi arealnya terbakar,” pungkas Bambang.(fat/jpnn)

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akhirnya memenuhi janjinya mencabut izin perusahaan yang terlibat pembakaran lahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News