KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin

KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
Tampak timbunan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara Pasar Caringin, Kota Bandung, Senin (10/2/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara Pasar Caringin, Kota Bandung.

Penutupan ini dikarenakan adanya pelanggaran pengelolaan sampah dan menyebabkan penumpuakan sampah sejak tahun 2024 lalu.

Kasi Kebersihan Pasar Caringin Yudi Harianto mengatakan pengelola berupaya menangani permasalahan tumpukan sampah dengan berbagai cara. Salah satunya adalah memadatkan sampah dan menimbunnya dengan tanah.

"(Kapasitas) 48 ton per hari. Sementara ini kita manfaatkan TPA (Sarimukti) saja yang ada sekitar lima rit atau kurang lebih 18 ton dan mungkin kita press ya," kata Yudi saat ditemui di Pasar Caringin, Kota Badung, Senin (10/2/2025).

Kemudian, seiring penutupan TPS ini dia sudah bekerja sama dengan TPA Sarimukti agar bisa membuang sampah sementara ke sana.

Setiap hari sampah yang dihasilkan di pasar ini mencapai 48 ton dengan rincian 30 ton dibuang langsung ke Sarimukti, sementara sisanya dipadatkan terlebih dahulu untuk kemudian dibuang juga ke TPA tersebut.

Saat ini manajemen tengah berkoordisi dengan Pemprov Jabar untuk membangun TPS Terpadu seluas 3.000 meter di kawasan Pasar Caringin.

Menggandeng perusahaan swasta, sampah dari sini diharap bisa seluruhnya diolah sendiri dan nantinya khusus yang organik bisa digunakan untuk pakan cacing atau ternak lainnya.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara Pasar Caringin, Kota Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News