KLH, Minim Dana Tapi Banyak Amalnya
Jumat, 23 Oktober 2009 – 13:27 WIB
JAKARTA – Upacara serah terima jabatan (sertijab) Menteri Lingkungan Hidup dari Rachmat Witoelar kepada Gusti Muhammad Hatta, yang dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB hari ini dipenuhi derai tawa. Rupanya, Hatta yang sebagai penerus Rachmat mampu mengemas sentilan-sentilan terhadap departemen yang bakal dipimpinnya dengan kemasan humor.
Bahkan motivasi yang diberikannya pada seluruh stafnya serta jajaran pejabat yang bakal membantunya dikemas dalam lontaran-lontaran segar. “Saya tahu Departemen Lingkungan Hidup ini minim dana, tapi banyak amalnya,” ucap Gusti yang dikenal sebagai Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (23/10).
Baca Juga:
Amal yang dimaksud adalah upaya departemen untuk menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan, dengan jumlah dana yang minim. Ia juga mengajak semua yang hadir untuk berbuat terlebih dulu dalam menjaga kelestarian lingkungan, baru menyuruh orang lain. Hal ini pun dihubungkannya dengan posisi kantor yang berdekatan dengan Sungai Cipinang.
Padahal, ketentuan analisis dampak lingkungan (amdal) sebuah bangunan mensyaratkan minimal berjarak 50 meter dari tepian sungai. “Para pendahulu saya pasti sudah berusaha keras mengupayakan (kondisi bangunan kantor agar tak melanggar aturan, Red),” ucapnya yang langsung disambut tawa dan terpuk tangan jajarannya, termasuk mantan menteri LH Emil Salim.
JAKARTA – Upacara serah terima jabatan (sertijab) Menteri Lingkungan Hidup dari Rachmat Witoelar kepada Gusti Muhammad Hatta, yang dilakukan
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya