KLH: TPS Pasar Caringin Tak Kantongi Izin AMDAL

KLH: TPS Pasar Caringin Tak Kantongi Izin AMDAL
Tanah yang menimbun tumpukan sampah di TPS Pasar Caringin, Kota Bandung, Senin (10/2/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pasar Caringin, tidak mengantongi dokumen perizinan lingkungan.

Direktur Sanksi Administrasi Kementerian LH Ari Prasetia mengatakan pengelola Pasar Caringin sudah dijatuhi sanksi administrasi.

Tindak lanjutnya, Kementerian LH menutup TPS dan tidak boleh lagi beroperasi.

“Secara keseluruhan pasar ini tidak memiliki dokumen lingkungan, jadi setelah diberikan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, ini harus dibenahi,” kata Ari saat ditemui di TPS Caringin, Senin (10/2).

Selain izin AMDAL, incinerator sebagai alat pembakar limbah padat juga tidak mengantongi izin.

Banyaknya pelanggaran yang dilakukan maka KLH menjatuhkan sanksi tegas.

“Tempat pembakaran sampah ini tidak memiliki izin dan ini yang harus kami benahi, jadi dengan mengeluarkan sanksi administrasi untuk membuat dokumen lingkungan di seluruh area pasar dan seluruh pengelolaan,” jelas dia.

Ari menerangkan langkah pengelola yang menimbun sampah dengan tanah juga dinilai salah.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pasar Caringin tidak mengantongi dokumen perizinan lingkungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News