KLH: TPS Pasar Caringin Tak Kantongi Izin AMDAL
![KLH: TPS Pasar Caringin Tak Kantongi Izin AMDAL](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2025/02/10/tanah-yang-menimbun-tumpukan-sampah-di-tps-pasar-caringin-ko-w6ys.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pasar Caringin, tidak mengantongi dokumen perizinan lingkungan.
Direktur Sanksi Administrasi Kementerian LH Ari Prasetia mengatakan pengelola Pasar Caringin sudah dijatuhi sanksi administrasi.
Tindak lanjutnya, Kementerian LH menutup TPS dan tidak boleh lagi beroperasi.
“Secara keseluruhan pasar ini tidak memiliki dokumen lingkungan, jadi setelah diberikan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, ini harus dibenahi,” kata Ari saat ditemui di TPS Caringin, Senin (10/2).
Selain izin AMDAL, incinerator sebagai alat pembakar limbah padat juga tidak mengantongi izin.
Banyaknya pelanggaran yang dilakukan maka KLH menjatuhkan sanksi tegas.
“Tempat pembakaran sampah ini tidak memiliki izin dan ini yang harus kami benahi, jadi dengan mengeluarkan sanksi administrasi untuk membuat dokumen lingkungan di seluruh area pasar dan seluruh pengelolaan,” jelas dia.
Ari menerangkan langkah pengelola yang menimbun sampah dengan tanah juga dinilai salah.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pasar Caringin tidak mengantongi dokumen perizinan lingkungan.
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Melanggar UU Pengelolaan Sampah, TPS Sementara Pasar Caringin Disegel Kementerian LH
- Kementerian LH/BPLH Layangkan Surat Peringatan kepada 306 Kepala Daerah Terkait TPA Sampah, Ini Penyebabnya
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Pertamina dan Kementerian Lingkungan Hidup Dukung Program Kali Bersih Sungai Ciliwung
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda