KLH: TPS Pasar Caringin Tak Kantongi Izin AMDAL

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pasar Caringin, tidak mengantongi dokumen perizinan lingkungan.
Direktur Sanksi Administrasi Kementerian LH Ari Prasetia mengatakan pengelola Pasar Caringin sudah dijatuhi sanksi administrasi.
Tindak lanjutnya, Kementerian LH menutup TPS dan tidak boleh lagi beroperasi.
“Secara keseluruhan pasar ini tidak memiliki dokumen lingkungan, jadi setelah diberikan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, ini harus dibenahi,” kata Ari saat ditemui di TPS Caringin, Senin (10/2).
Selain izin AMDAL, incinerator sebagai alat pembakar limbah padat juga tidak mengantongi izin.
Banyaknya pelanggaran yang dilakukan maka KLH menjatuhkan sanksi tegas.
“Tempat pembakaran sampah ini tidak memiliki izin dan ini yang harus kami benahi, jadi dengan mengeluarkan sanksi administrasi untuk membuat dokumen lingkungan di seluruh area pasar dan seluruh pengelolaan,” jelas dia.
Ari menerangkan langkah pengelola yang menimbun sampah dengan tanah juga dinilai salah.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pasar Caringin tidak mengantongi dokumen perizinan lingkungan.
- Penghentian TPA Open Dumping Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM-Startup
- Menteri Hanif Angkat Adik Jadi Staf Ahli, Profesionalisme atau Nepotisme?
- Angkat Adik Jadi Staf Ahli, Menteri LH Hanif Faisol Tuai Kritik
- KRAKATAU POSCO Raih Predikat Green PROPER Selama 2 Tahun Berturut-Turut
- SIG Raih Predikat 2 Green Leadership, 3 PROPER Emas dan 5 PROPER Hijau dari KLH
- PT Pupuk Iskandar Muda Raih PROPER Emas Pertama