KLH: TPS Pasar Caringin Tak Kantongi Izin AMDAL

KLH: TPS Pasar Caringin Tak Kantongi Izin AMDAL
Tanah yang menimbun tumpukan sampah di TPS Pasar Caringin, Kota Bandung, Senin (10/2/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Sebab cara itu justru memicu pencemaran lingkungan lain, seperti air lindi yang mencemar air tanah di area pasar.

“Kami akan melanjutkan, nanti kami tindaklanjuti secara hukum ya. Artinya nanti mungkin ada penyelidikan,” tutur dia.

Sementara itu, DLH Kota Bandung memastikan pengelolaan sampah yang dijalankan pengelola Pasar Caringin salah.

Penimbunan yang dilakukan tidak sesuai dan pembakaran sampah oleh incenerator pun tidak sesuai aturan.

“Perlu kami analisis lebih lanjut, dikaji lebih lanjut makanya kami dalam pengawasan Caringin ini tidak hanya dari kota, tetapi juga melibatkan DLH Provinsi Jabar dan Kementerian LH," kata Kepala DLH Kota Bandung Dudy Prayudi.

Saat ini, lanjut dia, pengelola masih mencari jalan agar sampah yang ada tidak menumpuk di pasar atau jalan sekitar pasar.

Mereka harus bisa memastikan tumpukan sampah seperti yang terjadi beberapa waktu lalu tak terulang, dan menimbulkan pencemaran para masyarakat sekitar.

"Ya, kami harapkan tidak seperti itu ya. Jadi pihak pengelola ya sudah jadi kewajibannya untuk melakukan pengelolaan di kawasannya," ucap dia.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pasar Caringin tidak mengantongi dokumen perizinan lingkungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News