KLH: TPS Pasar Caringin Tak Kantongi Izin AMDAL

Sebab cara itu justru memicu pencemaran lingkungan lain, seperti air lindi yang mencemar air tanah di area pasar.
“Kami akan melanjutkan, nanti kami tindaklanjuti secara hukum ya. Artinya nanti mungkin ada penyelidikan,” tutur dia.
Sementara itu, DLH Kota Bandung memastikan pengelolaan sampah yang dijalankan pengelola Pasar Caringin salah.
Penimbunan yang dilakukan tidak sesuai dan pembakaran sampah oleh incenerator pun tidak sesuai aturan.
“Perlu kami analisis lebih lanjut, dikaji lebih lanjut makanya kami dalam pengawasan Caringin ini tidak hanya dari kota, tetapi juga melibatkan DLH Provinsi Jabar dan Kementerian LH," kata Kepala DLH Kota Bandung Dudy Prayudi.
Saat ini, lanjut dia, pengelola masih mencari jalan agar sampah yang ada tidak menumpuk di pasar atau jalan sekitar pasar.
Mereka harus bisa memastikan tumpukan sampah seperti yang terjadi beberapa waktu lalu tak terulang, dan menimbulkan pencemaran para masyarakat sekitar.
"Ya, kami harapkan tidak seperti itu ya. Jadi pihak pengelola ya sudah jadi kewajibannya untuk melakukan pengelolaan di kawasannya," ucap dia.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pasar Caringin tidak mengantongi dokumen perizinan lingkungan.
- Tempat Pembuangan Akhir Kota Pekalongan Ditutup 6 Bulan, Ini Penyebabnya
- Komitmen Pengelolaan Lingkungan-Pemberdayaan Masyarakat, AQUA Raih Penghargaan dari KLH
- Penghentian TPA Open Dumping Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM-Startup
- Menteri Hanif Angkat Adik Jadi Staf Ahli, Profesionalisme atau Nepotisme?
- Angkat Adik Jadi Staf Ahli, Menteri LH Hanif Faisol Tuai Kritik
- KRAKATAU POSCO Raih Predikat Green PROPER Selama 2 Tahun Berturut-Turut