KLH: TPS Pasar Caringin Tak Kantongi Izin AMDAL
Senin, 10 Februari 2025 – 12:51 WIB
Pasar Caringin adalah pasar swasta, sehingga mereka memiliki kewajiban untuk mengelola sampah secara mandiri, tidak membuangnya ke TPS yang ada di Kota Bandung.
Oleh karena itu, Pasar Caringin diharapkan bisa mengelola sampah langsung di tempatnya sehingga tidak semua terbuang ke TPA. (mcr27/jpnn)
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pasar Caringin tidak mengantongi dokumen perizinan lingkungan.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Pasar Caringin Bandung Siap Kelola Sampah Mandiri Seusai TPS Disegel
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Melanggar UU Pengelolaan Sampah, TPS Sementara Pasar Caringin Disegel Kementerian LH
- Kementerian LH/BPLH Layangkan Surat Peringatan kepada 306 Kepala Daerah Terkait TPA Sampah, Ini Penyebabnya
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Pertamina dan Kementerian Lingkungan Hidup Dukung Program Kali Bersih Sungai Ciliwung