KLH: TPS Pasar Caringin Tak Kantongi Izin AMDAL

KLH: TPS Pasar Caringin Tak Kantongi Izin AMDAL
Tanah yang menimbun tumpukan sampah di TPS Pasar Caringin, Kota Bandung, Senin (10/2/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Pasar Caringin adalah pasar swasta, sehingga mereka memiliki kewajiban untuk mengelola sampah secara mandiri, tidak membuangnya ke TPS yang ada di Kota Bandung.

Oleh karena itu, Pasar Caringin diharapkan bisa mengelola sampah langsung di tempatnya sehingga tidak semua terbuang ke TPA. (mcr27/jpnn)


Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pasar Caringin tidak mengantongi dokumen perizinan lingkungan.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News