KLH: TPS Pasar Caringin Tak Kantongi Izin AMDAL
Senin, 10 Februari 2025 – 12:51 WIB

Tanah yang menimbun tumpukan sampah di TPS Pasar Caringin, Kota Bandung, Senin (10/2/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Pasar Caringin adalah pasar swasta, sehingga mereka memiliki kewajiban untuk mengelola sampah secara mandiri, tidak membuangnya ke TPS yang ada di Kota Bandung.
Oleh karena itu, Pasar Caringin diharapkan bisa mengelola sampah langsung di tempatnya sehingga tidak semua terbuang ke TPA. (mcr27/jpnn)
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pasar Caringin tidak mengantongi dokumen perizinan lingkungan.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Tempat Pembuangan Akhir Kota Pekalongan Ditutup 6 Bulan, Ini Penyebabnya
- Komitmen Pengelolaan Lingkungan-Pemberdayaan Masyarakat, AQUA Raih Penghargaan dari KLH
- Penghentian TPA Open Dumping Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM-Startup
- Menteri Hanif Angkat Adik Jadi Staf Ahli, Profesionalisme atau Nepotisme?
- Angkat Adik Jadi Staf Ahli, Menteri LH Hanif Faisol Tuai Kritik
- KRAKATAU POSCO Raih Predikat Green PROPER Selama 2 Tahun Berturut-Turut