KLHK: 11 Kontainer Berisi Limbah Plastik akan Dikembalikan ke Negara Asal
jpnn.com, BATAM - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Djati Wicaksono Hadi mengungkapkan bahwa ada 11 kontainer dari sekitar 65 kontainer limbah plastik yang saat ini berada di Batam dan masih dalam proses pengusutan.
Rencananya 11 kontainer tersebut masih menunggu proses untuk dikembalikan ke negara asalnya.
Pengaturan pelanggaran terhadap masuknya sampah ke wilayah Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Sedangkan pengaturan pelarangan masuknya limbah B3 diatur melalui Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BACA JUGA: Polri Klaim Kecelakaan Selama Operasi Ketupat 2019 Turun 65 Persen
Adapun pengaturan perpindahan lintas batas limbah secara internasional juga telah diatur melalui Konvensi Basel yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui keputusan Presiden No 61 Tahun 1993.
"Vocal point dari Konvensi Basel tersebut adalah Direktur Jenderal PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup," ucapnya.
Secara internasional, Indonesia sebagai negara peratifikasi Konvensi Basel juga telah menanggulangi perpindahan lintas batas limbah ilegal sebagaimana diatur dalam Konvensi Basel.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Djati Wicaksono Hadi mengungkapkan bahwa ada 11 kontainer dari sekitar 65 kontainer limbah plastik yang saat ini berada di Batam dan masih dalam proses pengusutan.
- PCX Markets Berhasil Cegah 100 Juta Kilogram Limbah Plastik Cemari Lingkungan
- Kurangi Limbah Plastik, ASDP Tambah Mesin Reverse RVM di Kemenhub
- Cara Telkomsel Olah Cangkang Kartu SIM jadi Barang Bermanfaat, Keren
- Mahasiswa UGM Mengkreasikan Sampah Plastik dan Oli Bekas Jadi Batako Enviroblock
- Sinar Mas Land Gunakan Aspal Ramah Lingkungan dari Limbah Plastik di Kota Deltamas
- Kota Tidore Kepuluan Raih Adipura Untuk ke-10 Kalinya dari Kementerian LHK