KLHK Amankan Dua Gading Gajah Sumatera dan Pemiliknya di Jambi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani pun menegaskan, upaya ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati.
BACA JUGA: Gubernur Papua Barat Sebut Korlap Aksi Demo di Manokwari sudah Diajak Bicara
"Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan yang luar biasa, melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi, serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jaringan yang terputus-putus. Untuk itu Ditjen Gakkum akan terus menguatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap kejahatan ini," tegasnya.
Untuk pelaku berinsial S, penyidik menjeratnya dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 yang melarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat di dalam atau di luar Indonesia dan ketentuan pidana Pasal 40 Ayat 2 yaitu dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (cuy/jpnn)
Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera berhasil mengamankan seorang warga berinisial S, atas kepemilikan dua gading gajah sumatera seberat 5,2 kilogram.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul