KLHK Anggap RAPP Menghindar dari Kewajiban

KLHK Anggap RAPP Menghindar dari Kewajiban
KLHK Anggap RAPP Menghindar dari Kewajiban. Foto Riau Pos/JPNN.com

Salah satu tujuannya guna mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan seperti yang terjadi pada tahun 2015, terutama diakibatkan oleh kerusakan ekosistem gambut.

Proses penyesuaian RKU PT RAPP maupun perusahaan HTI lainnya, selalu terus difasilitasi KLHK. Dalih PT RAPP yang menyatakan tidak ada respons dari KLHK, juga dibantah tegas.

''Tadi juga sudah dijawab oleh para saksi ahli KLHK, bahwa respons dapat berupa pemanggilan untuk pertemuan, surat-menyurat, peninjauan lapangan, juga konsultasi. Kita sudah terus melakukan itu dengan RAPP,'' ujar Bambang.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa setelah diterbitkannya PP 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, seluruh pemegang izin HTI yang ada gambut di dalam konsesinya diwajibkan melakukan penyesuaian RKU.

"Kebijakan perbaikan tata kelola gambut ini berlaku untuk semua pemegang izin usaha dan/atau kegiatan, bukan hanya PT RAPP saja. Apalagi di areal konsesi PT RAPP dan HTI APRIL group tercatat terjadi kebakaran di tahun 2015-2016. Kita tidak akan toleransi upaya PT RAPP menghindar dari kewajiban," tukas Bambang.

Sebelum berangkat menghadiri Paris One Summit di Paris mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri LHK Dr Siti Nurbaya juga telah mengingatkan kembali bahwa implementasi kebijakan pemerintah dalam perbaikan tata kelola gambut adalah wujud amanat Pasal 28H UUD 1945.

"Kita ingin menjelaskan bahwa langkah-langkah pemerintah ini pada akhirnya bertujuan mencegah berulangnya terjadi karhutla, sebagai wujud amanat Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," jelas Bambang.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum PT RAPP yang diwakili oleh Kantor Konsultan Hukum Zoelva & Partners, mempertanyakan Pasal Peralihan dalam PP 71 Tahun 2014. PT RAPP beranggapan bahwa kebijakan perbaikan tata kelola gambut tidak bersifat retroaktif, artinya PT RAPP tidak dapat diwajibkan melakukan penyesuaian RKU berdasarkan kebijakan pasca terbitnya PP 57 Tahun 2016.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghadapi gugatan yang dilayangkan PT Riau Andalan Pulp and Paper.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News