KLHK Anggap RAPP Menghindar dari Kewajiban

KLHK Anggap RAPP Menghindar dari Kewajiban
KLHK Anggap RAPP Menghindar dari Kewajiban. Foto Riau Pos/JPNN.com

Untuk menjawab pertanyaan ini, salah satu saksi ahli hukum KLHK, Profesor Asep Warlan, mengatakan bahwa yang diatur dalam Pasal 45 PP 71/2014 adalah izin tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin. Sedangkan salah satu substansi dalam izin adalah RKU, yang tentu saja RKU harus sesuai dengan peraturan perundang undangan.

"Izin PT RAPP tidak dicabut oleh pemerintah. Yang diwajibkan adalah melakukan penyesuaian RKU, karena penyesuaian RKU adalah kewajiban yang dilekatkan pada pemegang izin," ungkap Prof Asep Warlan, yang merupakan Guru Besar di Universitas Parahyangan ini.

Sedangkan Profesor Philipus Hadjon, seorang ahli Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Administrasi yang juga merupakan Guru Besar di Universitas Airlangga, mengatakan bahwa Pasal 45 PP 71/2014 menjamin kepastian izin sampai berakhirnya masa berlaku izin, tapi bukan berarti pemegang izin bisa dibebaskan dari kewajiban melakukan penyesuaian jika ada perubahan situasi. Dalam hal ini pemegang izin diwajibkan melakukan penyesuaian RKU karena adanya perubahan kebijakan pemerintah akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Selain menghadirkan 3 (tiga) orang saksi ahli hukum, KLHK juga menghadirkan saksi ahli Prof. Bambang Hero, Guru Besar di IPB, yang menjelaskan bahwa terbakarnya areal konsesi PT RAPP, tidak saja mengakibatkan kerugian ekonomi, namun juga menyumbangkan emisi gas rumah kaca yang luar biasa, serta mengganggu kredibilitas RI di mata dunia karena dampak bencana sampai mengganggu negara-negara tetangga.

Saksi ahli kebijakan publik, Agus Pambagio juga memberikan kesaksiannya dalam sidang PTUN Jakarta. Ia menjelaskan, pemerintah sebagai regulator punya kewenangan mengatur publik dan industri atau pelaku usaha supaya publik mendapatkan pelayanan yang baik dan industri atau pengusaha dapat mengembangkan usahanya, termasuk memberikan lapangan pekerjaan.

Jika kondisi kebijakan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan publik dan dunia usaha, maka pemerintah harus dapat merevisi atau membatalkan kebijakan dan menggantikan dengan kebijakan baru.

"Kebijakan pemerintah tentu tidak boleh diskriminatif. PT RAPP juga termasuk pemegang izin yang diwajibkan melakukan penyesuaian RKU dengan kebijakan perbaikan tata kelola gambut," pungkas Agus. (jpnn)


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghadapi gugatan yang dilayangkan PT Riau Andalan Pulp and Paper.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News