KLHK: Aturan Volume Minimal 1 Liter untuk AMDK adalah Kewajiban

KLHK: Aturan Volume Minimal 1 Liter untuk AMDK adalah Kewajiban
Ilustrasi minuman di bawah volume 1 liter. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Ketentuan volume minimal 1 liter untuk air minum dalam kemasan (AMDK) plastik bukan hanya anjuran, tetapi kewajiban.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

"(Aturan ini ada) karena ukuran yang kecil-kecil itu berpotensi besar menjadi polutan," kata Kepala Subdirektorat Tata Laksana produsen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ujang Solihin Sidik, dalam sebuah webinar tentang penggunaan AMDK belum lama ini.

Ujang mengungkapkan bahwa AMDK plastik berukuran di bawah 1 liter sangat disulit dikumpulkan setelah dikonsumsi, sehingga sampah mudah tercecer dan mengotori lingkungan.

Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) dan Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia menghasilkan 64 juta ton sampah per tahun. Sebanyak 5 persennya, atau 3,2 juta ton, merupakan sampah plastik.

Dari jumlah 3,2 juta ton timbulan sampah plastik, produk AMDK bermerek menyumbang 226 ribu ton atau 7,06 persen. Sebanyak 46 ribu ton atau 20,3 persen dari total timbulan sampah produk AMDK bermerek merupakan sampah kemasan gelas plastik.

Menurut Ujang, AMDK gelas plastik yang menggunakan jenis material plastik (polypropylene) belum bisa diterima oleh industri daur ulang di Indonesia, baik gelasnya, penutup, sedotan, maupun pembungkus sedotannya.

Data Sustainable Waste Indonesia menyebutkan, tingkat daur ulang (recycle rate) sampah plastik di Indonesia baru 7 persen, dengan jenis plastik PET (yang digunakan untuk kemasan AMDK botol dan galon) mencapai 70 persen tingkat daur ulang.

KLHK memastikan bahwa ketentuan volume minimal 1 liter untuk air minum dalam kemasan (AMDK) plastik bukan hanya anjuran, tetapi kewajiban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News