KLHK: Aturan Volume Minimal 1 Liter untuk AMDK adalah Kewajiban

KLHK: Aturan Volume Minimal 1 Liter untuk AMDK adalah Kewajiban
Ilustrasi minuman di bawah volume 1 liter. Foto: AFP

Data ini menunjukkan, AMDK gelas plastik, termasuk penutup, sedotan, dan pembungkus sedotannya, menimbulkan masalah besar bagi lingkungan karena tak bernilai untuk didaur ulang.

Industri daur ulang pada gilirannya tidak memperoleh bahan baku yang dibutuhkan. Akibatnya, industri daur ulang terpaksa mengimpor bahan baku sampah plastik 750 ribu ton per tahun.

Ujang mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri KLHK, produsen memiliki tanggung jawab memilih desain produk yang bisa diguna ulang dan didaur ulang, termasuk untuk tidak lagi menggunakan kemasan di bawah 1 liter.

“Mereka juga memiliki tanggung jawab untuk menarik kembali produk-produk mereka pascakonsumsi,” kata Ujang.

Dalam Peraturan Menteri KLHK, pemerintah menargetkan menurunkan timbulan sampah hingga 30 persen pada 2029. Jalan menuju target itu ditempuh dengan mengurangi timbulan sampah, memanfaatkan kembali, dan mendaur ulang.

Salah satu cara mengurangi timbulan sampah adalah membatasi penggunaan kemasan minuman bervolume kurang dari 1 liter serta melarang penggunaan saset, sedotan plastik, dan kantong plastik, yang berlaku pada 1 Januari 2030.

“Peraturan itu berlaku untuk semua level produsen, baik besar maupun kecil. Dalam implementasinya, target utamanya adalah perusahaan-perusahaan besar karena merekalah kontributor terbesar sampah plastik," jelas Ujang Solihin. (jlo/jpnn)

KLHK memastikan bahwa ketentuan volume minimal 1 liter untuk air minum dalam kemasan (AMDK) plastik bukan hanya anjuran, tetapi kewajiban.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News