KLHK Bakal Ajukan PK Perkara Karhutla
Senin, 22 Juli 2019 – 17:29 WIB

Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto : Humas KLHK
Sebenarnya, kata Siti, kebakaran ini sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu dengan jumlah lahan yang jauh lebih luas.
"Bahkan tahun 1997, kebakaran pernah menghanguskan sekitar 10-11 juta hektare hutan dan lahan di Indonesia. Karhutla secara rutin juga menyebabkan pencemaran kabut lintas batas di wilayah ASEAN.
Negara kita dulu sering dapat komplain dari negara tetangga karena rutin mengekspor asap. Rakyat kita dulu rutin harus tersiksa karena bencana yang sama, sampai-sampai di daerah rawan seperti Sumatera dan Kalimantan, mengenal istilah tiga musim yakni hujan, panas, dan musim asap," tandas Siti. (cuy/jpnn)
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal mengambil langkah PK atas putusan MA yang menolak permohonan kasasi kasus kebakaran hutan di Kalimantan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Cek Kesiapan Pencegahan Karhutla, Menhut Gelar Apel di Kalteng
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said